Fatwa
MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan
oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex
diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang
pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk
Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh
bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul
karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang
bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat
bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan
berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara
negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar
negara.
Perbandingan nilai mata uang antar
negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan
terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata
uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat
sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran
inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada
perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek
transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya (bukan najis)
- Dapat dimanfaatkan
- Dapat diserahterimakan
- Jelas barang dan harganya
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad
Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu
mengandung penipuan".
(Hadis
Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di
tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya
atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka
sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak
khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai
dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang
siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika
ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih
terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan,
asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai
dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan
itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli
barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG,
dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op.
cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al
Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing
adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris,
ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan
internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar
negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir
Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir
Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul
penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh
menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap
mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et.
al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA
MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No:
28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan
untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang
(al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan
jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi
perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status
hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan
bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan
fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS.
Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat
al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda,
'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara
kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim,
Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin
Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan
garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.
Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim,
Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi
s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali
(dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim
dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas
dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas
sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan
janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim
dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak
dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin,
kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram;
dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma')
bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha
Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret
2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan :
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada
prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau
untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan
terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka
harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi
Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the
counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap
sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai
dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah
harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian
hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan
nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu
kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak
untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak
harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu
atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar